Partai politik (parpol) di Bali sebagai sebuah organisasi politik yang akan melahirkan calon-calon pemimpin di eksekutif dan juga anggota legislatif, diharapkan mampu berkontribusi ikut merancang blue print pembangunan Bali. Rancangan blue print itu harus disosialisasikan dan ditekankan kepada para kader sehingga ketika mereka duduk baik di eksekutif maupun legislatif sudah ada visi misi jelas yang akan diperjuangkan tentang pembangunan Bali. Hal itu juga sebagai salah satu upaya penguatan kelembagaan parpol.
Demikian terungkap dalam seminar ''Penguatan Kelembagaan Parpol Menuju Pemilu Legislatif 2014'' yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (25/4) kemarin. Seminar menghadirkan pembicara Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud, Dosen Fakultas Hukum Unud Prof. Dr. I Made Subawa, S.H., M.Si., Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Seminar dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M.
Prof. Made Subawa memaparkan, untuk penguatan kelembagaan, parpol harus mempunyai data base keanggotaan yang jelas dan mempunyai blue print pembangunan daerah bersangkutan. Selain itu, parpol harus punya visi misi jelas, merancang kurikulum/kriteria pendidikan politik bagi kader. Yang penting pula, parpol harus punya Standar Operasional Prosedur (SOP) serta rekrutmen calon legislatif dan eksekutif harus jelas. ''Monitoring dan evaluasi (monev) serta audit internal harus dilakukan untuk melihat, sejauh mana kelembagaan dan manajemen parpol berjalan,'' ujarnya lantas menambahkan, langkah penguatan kelembagaan parpol berfungsi dalam penguatan pemilu legislatif.
Dikatakannya, parpol harus berkontribusi memberi masukan dan merancang blue print (grand desain) Bali ke depan. Bagaimana grand desain pembangunan Bali ke depan, harus digodok di internal parpol, lalu disosialisasikan kepada kader. ''Ketika kader parpol maju menjadi calon anggota legislatif atau maju dalam pemilukada, mereka bisa membawa visi misi tentang blue print Bali itu,'' ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, verifikasi parpol menjadi penguatan kelembagaan parpol dan wajib diikuti. ''Verifikasi merupakan saringan awal untuk penguatan parpol,'' ujar mantan Ketua KPU Sulawesi Selatan itu lantas menambahkan, jangan sampai ada kepengurusan ganda dalam parpol karena hal itu bisa memicu konflik dan masalah keabsahan administrasi.
Disisi lain Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang lebih menyoroti aspek demokrasi lokal didalam internal partai politik. Dia mencontohkan proses demokratisasi di Bali yang kerap mendapat kendala justru dari partai politik itu sendiri. “Proses demokrasi harus lahir dari partai politik, pemerintah hanya sebagai regulator dan eksekutor,tidak mempunyai kewenangan mengatur kedalam” ujar pegawai non aktif Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M. dalam sambutannya mengatakan, tema seminar ini sangat tepat di tengah kondisi politik Indonesia yang mengalami keraguan demokrasi. ''Di saat pemerintah sangat kencang menggalakkan demokratisasi parpol, justru parpol mengalami delembaganisasi atau tren semakin melemahnya pelembagaan parpol,'' katanya.
Ia berharap seminar ini melahirkan gagasan-gagasan baru tentang bagaimana menciptakan penguatan kelembagaan parpol dalam konteks demokrasi Indonesia yang akan menjadi pijakan serta referensi bagi Kemenkumham dalam membuat regulasi.(Subdit Hukum Tatanegara Direktorat Tata Negara) - posted by haj