JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umun (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menyebut saat ini notaris merupakan garda terdepan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, Cahyo berpesan agar notaris menjalankan fungsi dan tugasnya dengan profesional.
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umun (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menyebut saat ini notaris merupakan garda terdepan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, Cahyo berpesan agar notaris menjalankan fungsi dan tugasnya dengan profesional.
"Saat ini notaris berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, maka laksanakan tugas dan fungsi dengan profesional," kata Cahyo dalam Raker MKN-MKNW di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Rabu (26/10/22).
Cahyo menambahkan profesi notaris juga menjadi salah satu profesi yang turut dinilai dalam rangka masuknya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah organisasi internasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
"Makanya saya terus menekankan kepada notaris agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional karena notaris adalah profesi yang menjadi objek penilaian dalam FATF," tambahnya.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya seorang notaris dekat dengan tindak pidana sehingga tidak jarang notaris berurusan dengan penegakan hukum yang berujung pidana. Dalam menghadapi hal itu, Cahyo menyatakan sepanjang notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka tidak perlu ditakutkan jika dipanggil oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sepanjang notaris tidak melanggar aturan, tidak perlu ditakutkan jika dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum lainnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Cahyo mengajak jajaran notaris melalui organisasi notaris dapat duduk bersama dan membuat standard operating procedure (SOP) terkait pemanggilan dan pemeriksaan notaris.
"Kita harus menentukan SOP pemanggilan untuk pemeriksaan notaris sebagai persyaratan pemanggilan untuk memenuhi pemeriksaan dari penyidik," tandasnya.
Cahyo mengakui banyaknya permasalahan notaris yang perlu diselesaikan bersama antara pemerintah dan organisasi notaris. Dia mencontohkan, adaya akta yang dibuat oleh notaris yang pada saat itu notarisnya telah meninggal dunia.
"Inilah pentingnya kita membuat rekomendasi kesepakatan bersama, sehingga kedepan tidak ada lagi notaris yang meninggal dunia namun aktanya masih berjalan," tutupnya.
(SUN/NSA)
Foto: IRF