Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar melantik Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dirinya mengatakan, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan merupakan jabatan yang strategis untuk berkontribusi di bidang peraturan perundang undangan. Perancang Peraturan Perundang-Undangan (legislative drafter) memiliki peran yang sangat strategis, karena keterlibatannya dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sebagai perancang harus mengerti, memahami, tidak hanya masalah teknik penyusunan peraturan perundang undangan saja, tetapi juga harus mengerti filosofi maupun latar belakang kenapa undang-undang atau aturan aturan di bawahnya itu dibuat,” kata Cahyo R. Muzhar saat memberikan sambutan usai melantik di gedung Ditjen AHU, Jakarta (03/11/22).
Dirjen AHU berharap para pegawai yang dilantik dapat menjadi legislative drafter yang berkinerja tinggi, memiliki kualitas mumpuni, yang cerdas dan berkompetensi, serta dapat menjalankan peran tugas dan fungsinya dalam memastikan agar seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusun di lingkungan Ditjen AHU ini bermanfaat, berkualitas, tepat sasaran, dan tepat tujuan.
“Seorang Perancang harus tahu dasar serta tujuan peraturan tersebut dibuat, oleh karenanya diperlukan pengetahuan yang cukup mendalam terkait dengan peraturan perundang-undangan yang sedang dirancangnya atau terlibat dalam proses perumusan,“ tuturnya.
Cahyo juga meminta kepada Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda yang dilantik, untuk selalu meningkatkan pengetahuan agar lebih memahami tugas dan fungsi jabatannya dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah.
“Nah ini harus betul-betul selalu update dengan perkembangan, sebagai perancang tentunya harus selalu secara intensif berhubungan dengan instansi pemprakarsa. Selain itu harus selalu berkoordinasi dengan tim yang mengetahui substansi dari peraturan perundang undangan yang sedang dirancang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu pada Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang juga turut dilantik, Dirjen AHU meminta agar dapat melaksanakan tugas secara cermat dan penuh kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pemerintahan.
“Pelaksanaan PBJP harus memperhatikan ketentuan mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya produk UMKM pada belanja pemerintah agar turut serta memberikan kontribusi dalam menggerakkan perekonomian negara. Selain itu pelaksanaan PBJP harus memperhatikan kecepatan, transparansi dan akuntabilitas, serta harus mampu meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarmya kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Agp/Nov)