Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penguatan tugas dan fungsi (tusi) dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum keperdataan pada 17 Januari 2022.
Kewenangan tusi OJK dalam melakukan pengawasan dan pengaturan pada sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, industri perbankan, maupun industri keuangan non-bank sangat diharapkan oleh Ditjen AHU dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif untuk setiap pihak yaitu Ditjen AHU dan OJK dengan metode pertukaran data informasi melalui peningkatan kerja sama lebih mendalam.
"Ini menjadi penting karena terdapat beberapa hal yang menjadi landasan kita untuk mendorong dan sepakat antara Ditjen AHU dan OJK melalui substansi yang akan diimplementasikan di kemudian hari," kata Plh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar saat membuka rapat di Gading Serpong, Tangerang (08/11/22).
Santun menyebut rencana kerja sama ini merupakan implementasi dari arahan Presiden untuk satu data Indonesia, dalam mengintegrasikan data-data yang ada di instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Saya kira sangat penting dan strategis untuk kita tindak lanjuti arahan Bapak Presiden. Khusus Kemenkumham dengan OJK, saya kira ini untuk lebih merealisasikan lagi, sebetulnya dalam praktiknya kita sudah melakukan kerjasama yang maksimal," ujarnya.
Santun juga berpendapat agar segera terbentuk payung hukum yang lebih jelas dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS), agar substansi dapat diperluas dalam mekanisme pertukaran data.
Lebih jauh, Santun menjelaskan rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka penyusunan PKS antara Ditjen AHU dan OJK untuk memberikan kelancaran dalam tugas fungsi dan kewenangan antar instansi, untuk keseragaman pertukaran data dan informasi terkait pelayanan hukum keperdataan.
"Saya berharap Kemenkumham dan OJK bisa saling mendukung dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya," pungkasnya.
(Agp/Nsa)