BEKASI - Untuk lebih mengefektifkan website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu sarana komunikasi untuk menunjang pelayanan hukum, Ditjen AHU menggelar kegiatan konsinyering Tim Pengelola Website Ditjen AHU. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa barat (3-4/6/2013) ini diikuti oleh 12 orang peserta.
"Pelayanan hukum terpadu akan dinilai dalam waktu dekat (sekitar bulan Juni-Juli 2013) dan pengaduan masyarakat yang ada di dalam website Ditjen AHU akan menjadi salah satu indikator penilaian tersebut," ungkap Redaktur Tim Pengelola Website Ditjen AHU Iwan Santoso saat memberikan sambutan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbarui content dan tampilan website guna menarik minat pengunjung dan melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap pengelola kegiatan yang ada di lingkungan Ditjen AHU wajib melakukan publikasi pada website Ditjen AHU sebagai salah satu syarat pertanggungjawaban keuangan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam sesi rekomendasi diperoleh keputusan tim pengelola website harus membuat surat kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Komunikasi dan Informatika perihal izin dibuatkan surat rekomendasi kepada PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) agar dapat menggunakan nama domain yang lebih singkat (misal: djahu.go.id). Permintaan domain ini terkait dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ditjen AHU sehingga memperkecil resiko terjadinya down server.