Pada kesempatan bertemu dengan Vice President of the International Committee of the Red Cross (ICRC), Menkumham selaku Koordinator Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter Internasional (PANTAP) yang dibentuk sejak tahun 1980, menegaskan komitmen Indonesia di dunia Internasional dalam hal implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI) di Indonesia sebagai wujud konkret negara pihak Konvensi Jenewa 1949. Oleh karena itu, kerja sama PANTAP dan ICRC senantiasa perlu ditingkatkan sejalan dengan peran PANTAP sebagai garda terdepan penerapan HHI di Indonesia.
“Perlu dilakukan kerja sama capacity building untuk 1222 tenaga medis di 33 provinsi di bawah Kemenkumham yang saya pimpin untuk memahami Hukum Humaniter Internasional HHI”, seru Yasonna.
Pentingnya peningkatan kerja sama capacity building guna menjawab tantangan keterbatasan ahli di bidang Hukum Humaniter di Indonesia tambah Yasonna. Keduanya, Yasonna dan Gilles, sepakat perlunya dukungan tenaga ahli khususnya isu cyber warfare, civilian protection in time of armed conflicts, dan autonomous weapons system. Hal ini sejalan dengan resolusi the 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent yaitu Bringing IHL Home: a road map for better national implementation of the humanitarian law. Lebih lanjut, Duta Besar/ Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Lainnya di Jenewa, Febrian A. Ruddyard, menyampaikan pentingnya pembekalan HHI bagi Pasukan Penjaga Perdamian yang akan ditugaskan dalam misi perdamian khususnya isu pelidungan bagi masyarakat sipil pada saat konflik bersejata.
Gilles Carbonnier (Vice President of the ICRC) menyambut baik dan antusias menanggapi usulan kerja sama yang telah disampaikan oleh Menkumham, sekaligus menyampaikan komitmen kerja sama ke depannya. Untuk itu ICRC akan segera menyampaikan proposal program yang sesuai dengan domain ICRC, khususnya dalam hal menejemen pemasyarakatan seperti dukungan penyelenggaraan capacity building mengenai perlakuan tahanan lanjut usia. Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawati Hakim mendukung kerja sama dalam hal menejemen pemasyarakatan yang menjadi perhatian penting Kemenkumham dan diharapkan kolaborasi kerja sama dengan kantor regional ICRC Jakarta dapat terus ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggara sesi tahunan ke 61st Asian-African Legal Cosultative Organization (AALCO) pada sekitar Agustus-September 2023 menganggap perlu diselenggarakan side event berkolaborasi dengan ICRC dengan mengangkat isu-isu tematik yang relevan untuk Kawasan Asia-Afrika. Hal ini dapat menjadi momentum yang baik bagi ICRC dan Kemenkumham dalam upaya promosi penghormatan HHI dapat secara langsung menjangkau Kawasan Asia-Afrika.