Beijing - Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen AHU Kemenkumham RI) Â menghadiri sidang International Humanitarian Law in East and Southeast Asia; towards its promotion and Implementation Beijing RRC tanggal 27-28 Juni 2013.
Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kemenkumham RI menghadiri sidang tersebut atas undangan dari Head of Regional for East Asia, International Committe of Red Cross & Committee on International Humanitarian Law of The People`s Republic of China.
Sidang bertujuan membagi pengalaman, implementasi, menjaring pendapat serta informasi atas kegiatan Hukum Humaniter di setiap negara-negara Asia Timur dan Tenggara. Sidang tersebut diikuti oleh perwakilan dari 12 (dua belah) negara yaitu Indonesia, Myanmar, Republic of Korea, Thailand, Lao People`s Democratic Republik, Timor-Leste, Japan, Vietnam, China, Malaysia, Mongolia, Philippines.
Dari negara Indonesia diwakili oleh Abeh Intano dan Susi Liza Febriani dari Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kemenkumham RI yang merupakan Anggota Tetap Hukum Humaniter, Rina Usman dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Jakarta yang merupakan Anggota Pantap Hukum Humaniter, Ichsan Firdaus dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Muhammad Putra Iqbal dari Dosen Syiah Kuala Aceh.
Hasil sidang tersebut untuk membangun saling pengertian di bidang Hukum Humaiter International khususnya terkait keselamatan jiwa dalam hal terjadi konflik bersenjata dan darurat lainnya. (sumber: Kepala Sesi Humaniter Susi Liza Febriana. posted by haj)