Jakarta - Selasa, 23/07/2013 Dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.116.PR.01.02 Tahun 2013 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris mengadakan rapat bersama pimpinan Eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum( Dijen AHU).
Freddy Harris memberikan pengarahan terkait rencana penyusunan rencana strategis Ditjen AHU. Adapun hal-hal disampaikan antara lain Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus dilaksanakan dan bagi pegawai yang melanggar harus diberi sanksi, seperti halnya melanggar jam kerja bagi pegawai. Absensi adalah salah satu indikator bagi pegawai mengingat tunjangan kinerja melekat pada absensi, kedisiplinan dan kinerja. (cip/ ps)