Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Delegasi telah melakukan kunjungan kerja ke Inggris (Bailiwick of Jersey dan London) pada tanggal 28 Juli – 4 Agustus 2013. Kunjungan dimaksudkan untuk menyampaikan dokumen permintaan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/ MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey untuk membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana Bank Century.
Selain bertemu dengan Jaksa Agung Jersey, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga bertemu dengan Lieutenant Governor, Chief Minister dan the Assistant Chief Minister Jersey.
Pihak Jersey menyampaikan komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan MLA Pemerintah Republik Indonesia terkait kasus Bank Century di Jersey. Hal ini sejalan dengan komitmen Jersey yang ingin menunjukan kepada masyarakat dunia bahwa Jersey bukan safe heaven bagi aset hasil kejahatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 30 Juli – 2 Agustus 2013 juga telah bertemu dengan sejumlah pejabat setingkat menteri Inggris yaitu Rt. Hon Baroness Warsi (Senior Minister of State at Foreign and Commonwealth Office and Minister for Faith and Communities) Lord Green (Minister of State for Trade and Investment, UK Trade and Investment) dan Jeremy Wright MP (the Parliamentry Under Secretary of State for Justice).
Pertemuan dilakukan dengan semangat meningkatkan kerjasama hukum Indonesia - Inggris terkait dengan asset recovery dan proses ekstradisi Rafat Ali Rizvi ke Indonesia, serta usulan Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali bilateral investment treaty (BIT) Indonesia-Inggris yang telah ada sejak 37 tahun yang lalu dan dipandang tidak lagi dapat mengakomodir kepentingan kedua negara saat ini yang semakin berkembang. Sejak tahun 2009, kedua pemerintah telah bekerjasama untuk memproses ekstradisi Rafat Ali Rizvi (salah seorang terpidana dalam kasus Bank Century) ke Indonesia agar yang bersangkutan dapat menjalankan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam audiensi dengan jajaran Menteri Inggris tersebut juga menjelaskan hal-hal yang menjadi perhatian Inggris khususnya yang terkait dengan perlindungan kebebasan beragama khususnya mengenai kasus Syiah di Sampang, Madura dan keberadaan kelompok ekstrimis yang sering menghambat kebebasan beragama (kasus Gereja Yasmin). Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Terkait keberadaan kelompok ekstrimis, maka Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan kepada Pemerintah Inggris tidak pernah tinggal diam dan aparat penegak hukum di Indonesia selalu menindak tegas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh mereka.
Dua isu utama yang menjadi perhatian Inggris yaitu mengenai masih diterapkannya hukuman mati di Indonesia dan keinginan Inggris untuk mengembangkan kerjasama hukum di bidang transfers of sentenced persons. Pemerintah Inggris dalam hal ini menyampaikan permohonan agar Pemerintah Indonesia dapat memberikan kebijakan khusus kepada kedua warga negara Inggris Lindsay Sandiford dan Gareth Dane Cashmore agar dapat diijinkan menjalani hukuman mereka di Inggris.
Mengenai hukuman mati di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjelaskan bahwa hukuman mati menjadi salah satu perhatian dan diskusi di Indonesia. Terdapat rekomendasi yang kuat untuk mempertimbangkan ke arah penghapusan hukuman mati. Namun demikian, hukuman mati hingga saat ini masih menjadi hukum positif di Indonesia sehingga jika ingin menghapuskannya diperlukan perubahan atau amandemen dan hal tersebut memakan waktu yang tidak sebentar.
Menteri Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki hukum nasional sebagai payung hukum yang mengatur mengenai transfers of sentenced persons. Disampaikan pula bahwa selain Inggris, Indonesia juga menerima permohonan yang sama dari negara lain. Ketiadaan hukum nasional yang mengatur mengenai hal ini tidak mencegah Indonesia untuk berdiskusi mengenai kemungkinan kerjasama dibidang tersebut, oleh karena itu Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan kedua pihak untuk membentuk forum diskusi sebagaimana halnya telah dilakukan dengan Australia. (sumber: Andi Geman Sinaga/ posted by: PS)