Diterbitkan Tanggal: 10-Mar-2023

oleh Admin Humas

Punya Peran Strategis, Ditjen AHU Lakukan Penyusunan Kebijakan Penguatan Peran BHP dalam Proses Kepailitan

Punya Peran Strategis, Ditjen AHU Lakukan Penyusunan Kebijakan Penguatan Peran BHP dalam Proses Kepailitan

Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan pembahasan penyusunan kebijakan untuk memperkuat peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam proses kepailitan. BHP sendiri merupakan salah satu unit kerja Ditjen AHU yang bertugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan pembahasan penyusunan kebijakan untuk memperkuat peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam proses kepailitan. BHP sendiri merupakan salah satu unit kerja Ditjen AHU yang bertugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menyatakan bahwa penguatan tugas dan fungsi BHP ini diperlukan terutama karena pembenahan pada tugas dan fungsi BHP menjadi prioritas nasional di tahun ini.

Sebelumnya, saat ini sedang dilakukan penyusunan RUU Kepailitan yang akan memperkuat peran dan fungsi BHP dalam pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Dalam melakukan pembahasan undang-undang maupun regulasi, harus melibatkan masyarakat apalagi masyarakat merupakan stakeholder bagi kita," ujar Santun dalam kegiatan di Jakarta (9/3/23).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa selain menyusun regulasi, perlu juga dilakukan perencanaan penganggaran karena menurutnya, perencanaan merupakan hal yang penting untuk dapat mencapai hasil yang baik.

"Perencanaan ini penting karena kegagalan dalam merencanakan sama saja dengan merencanakan kegagalan," tambahnya.

Melalui kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan BHP DKI Jakarta, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI tersebut, Santun berharap diskusi tersebut dapat memberikan referensi dan perbandingan praktik kepailitan dengan negara lain dari sisi civil law dan common law.

"Bisa dibandingkan dengan negara terdekat kita misalnya Singapura, atau negara lain yang punya kurator seperti BHP kalau di Indonesia," kata Santun.

Dirinya juga menambahkan bahwa profesi kurator merupakan sebuah spesialisasi karena tidak semua lulusan hukum dapat memahami secara penuh tugas dan fungsi kurator dalam menangani kepailitan. Untuk itu, fungsi kurator dinilai sangat stategis dan perlu didorong kembali.

"Peran kurator ini sangat strategis karena bersinggungan dengan publik. Terutama bagi BHP karena merupakan wujud dari negara untuk melindungi warga negaranya. Misalnya pada harta yang todak terurus, atau kepentingann orang yang tidak hadir tapi belum tentu meninggal, namun ada harta mauppun aset yang harus diurus," tutup Santun.
 
[NSA]