Diterbitkan Tanggal: 15-Mar-2023

oleh Admin Humas

Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja 2023, Dirjen AHU Minta Kanwil Kemenkumham Tegas Dalam Pengawasan Terhadap Profesi Notaris

Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja 2023, Dirjen AHU Minta Kanwil Kemenkumham Tegas Dalam Pengawasan Terhadap Profesi Notaris

DENPASAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar menyampaikan apresiasi atas konsistensi yang telah ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sepanjang tahun 2022 lalu, khususnya dalam hal pelaksanaan dan pencapaian Target Kinerja.

DENPASAR - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar menyampaikan apresiasi atas konsistensi yang telah ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sepanjang tahun 2022 lalu, khususnya dalam hal pelaksanaan dan pencapaian Target Kinerja.

“Berdasarkan data yang saya terima, tercatat seluruh  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan progres pelaksanaan target kinerja (Tarja ) secara tepat waktu, dengan rata – rata nilai Tarja Kanwil di atas 80,” kata Cahyo saat membuka Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja, di Bali, Selasa (14 /03/23).

Cahyo mengatakan Tarja penyelenggaraan administrasi hukum di wilayah sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah peningkatan layanan AHU di tingkat wilayah khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi hukum umum. Selain itu, dia mengingatkan pentingnya target kinerja terkait publikasi dan sosialisasi semua layanan baik  layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan, apostille, perseroan perorangan dan layanan lainnya yang ada di Ditjen AHU.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang jelas terkait layanan AHU, dimana hal ini dapat berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Dia menambahkan sesuai dengan pembahasan pada kegiatan Rakor Evaluasi Kinerja Kanwil yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022, telah berhasil menginventarisasi beberapa permasalahan dan isu yang dihadapi oleh Kanwil.

Beberapa permasalahan yang ada, sambung dia, data pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum dilaporkan ke Ditjen AHU serta banyaknya masyarakat yang masih belum memahami mengenai layanan AHU, khususnya terkait dengan kewarganegaraan, pewarganegaraan, layanan apostille, maupun Perseroan Perorangan dan Perlunya menjalankan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) khususnya terkait pengawasan Notaris.

“Notaris membutuhkan penanganan khusus karena profesi notaris menjadi sorotan bagi target pemerintah dan saat ini masih  banyak ditemukan beberapa Notaris di wilayah yang menolak untuk diaudit penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” kata dia.

Dia juga mengajak jajaran AHU di Kantor Wilayah yang membidangi layanan AHU untuk terus melakukan pengawasan terhadap profesi notaris sehingga audit kepatuhan notaris pada PMPJ dapat dijalankan dengan baik. Hal ini wajib dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya sebagai upaya  untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ditjen AHU berkomitmen penuh untuk menjadi mendukung anggota FATF pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang. Sehingga salah satunya perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan Pengawasan Notaris,” ujarnya.

Terkait partai politik, kata Cahyo, berdasarkan data masih terdapat banyak  alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang kurang akurat dan terupdate, terpadu serta mudah diakses sehingga perlu adanya kepastian data dan pengarsipan. Selain itu Dia meminta agar semua jajaran Ditjen AHU Pusat dan wilayah untuk menindaklanjuti PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

“Tugas fungsi Ditjen AHU pusat dan wilayah sangat banyak dan tidak terkoneksi antara bidang satu dengan lainnya,” kata dia.

Selain itu, Cahyo juga mengajak Kanwil Kemenkumham berperan aktif untuk mendorong pengisian kuisioner prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) untuk memetakan risiko notaris, melakukan rekapitulasi sanksi yang pernah dijatuhkan MPW & MPD terhadap Notaris (teguran). Selanjutnya,  mendorong notaris yang belum daftar GO-AML utuk segera mendaftar dan melakukan sosialisasi terkait TPPU/TPPT, penerapan PMPJ, dan Beneficial Ownership (BO).

“Sebagai catatan untuk pelaksanaan sosialisasi, meskipun tidak dimasukkan dalam Tarja tahun 2023, Kanwil tetap dapat melaksanakan sosialisasi PMPJ dan BO karena sudah tersedia dalam postur anggaran Kanwil 2023,” tambahnya.

Ditjen AHU sendiri telah menyusun 5 Target Kinerja AHU dan 6 Target Kinerja Penyelenggaraan Layanan AHU di Wilayah Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:

1. Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum:

a.      Meningkatnya pemahaman seluruh pegawai Ditjen AHU terhadap layanan AHU;

b.      Pelaksanaan pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham;

c.   Update informasi data Notaris, kemudahan dan transparansi serta percepatan pelaksanaan   tugas MPN dan MKN melalui pelayanan berbasis Online;

d.    Terwujudnya Peningkatan kualitas data partai politik melalui pemanfaatan data yang akan       terintegrasi dengan instansi terkait;

e.    Terlaksananya Penyusunan Kebijakan Penguatan Balai Harta Peninggalan dalam Proses       Kepailitan.

 

2. Target Kinerja Penyelenggaraan Layanan AHU di Wilayah:

a.      Pelaporan dan pemutakhiran data pelantikan PPNS di wilayah dari tahun 2016 sampai   dengan tahun 2022 melalui aplikasi PPNS;

b.      Penyebaran penyebaran Informasi layanan Kewarganegaraan,  Pewarganegaraan, Apostille,   dan Perseroan Perorangan;

c.       Audit Kepatuhan Notaris terhadap Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ);

d.      Pembaharuan Data dan Identifikasi Status Notaris;

e.      Pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi; dan

f.        Pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.