Diterbitkan Tanggal: 23-Jun-2023

oleh Admin Humas

Dirjen AHU Tegaskan Pada Kurator dan Pengurus Untuk Jaga Integritas dan Profesional

Dirjen AHU Tegaskan Pada Kurator dan Pengurus Untuk Jaga Integritas dan Profesional

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih menerima berbagai pengaduan dari masyarakat baik Debitur maupun Kreditur yang menyampaikan kritik terhadap kinerja Kurator dan Pengurus dengan adanya persoalan benturan kepentingan hingga dugaan penggelembungan nilai tagihan. Bahkan ada pengaduan dari masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu Kurator menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan/atau PKPU.

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih menerima berbagai pengaduan dari masyarakat baik Debitur maupun Kreditur yang menyampaikan kritik terhadap kinerja Kurator dan Pengurus dengan adanya persoalan benturan kepentingan hingga dugaan penggelembungan nilai tagihan. Bahkan ada pengaduan  dari masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu Kurator menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan/atau PKPU.

“Kami ingatkan kembali kepada Saudara sekalian untuk bekerja secara profesional dan penuh integritas, kesulitan para debitur pailit jangan dijadikan sebagai peluang untuk meraup keuntungan, tapi berikan solusi demi peningkatan perekonomian nasional melalui penegakan prinsip going concern dan mengedepankan perdamaian,” kata Cahyo saat memberikan sambutan pada acara Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Tahun 2023 yang mengangkat topik Perpajakan dalam Kepailitan, di Jakarta (23/06/23).

Cahyo juga menjelaskan, Kurator harus mengetahui terkait hak dan kewajibannya sebagai wakil pajak dalam penanganan proses kepailitan.

“Apalagi Ditjen Pajak dalam beberapa tahun terakhir sedang memastikan bahwa pemasukan dari sektor pajak secara maksimal, dan memastikan bahwa negara mendapatkan haknya,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan  kewajiban selaku Kurator saat menyampaikan pemberitahuan wajib pajak pailit ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak pailit terdaftar, dan mewakili wajib pajak pailit dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang meliputi menghitung (memotong dan memungut pajak), membayar dan melaporkan SPT perpajakan wajib pajak pailit.

“Oleh karenanya saya ingatkan agar lebih berhati-hati, karena ketika terlanjur tidak melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, nantinya akan berdampak terhadap Kurator,” terangnya.

Terkait dengan revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang saat ini tengah dibahas pemerintah, Cahyo mengajak 3 organisasi profesi kurator dan pengurus termasuk AKPI untuk dapat memberikan kontribusi sumbang saran dan pemikiran berdasarkan pengalaman dalam praktek kepailitan dan PKPU selama ini.

“Kami mengajak organisasi profesi untuk secara intensif dan berkala melakukan diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyempurnaan undang-undang kepailitan dan PKPU yang saat ini sedang dilakukan revisi, “tuturnya.

Cahyo menambahkan kemudahan berusaha menjadi salah satu indikator penilaian oleh World Bank melalui program Ease of Doing Business yang pada tahun ini disempurnakan menjadi Business Ready (B-Ready).

B-Ready merupakan pendekatan baru yang diperkenalkan World Bank untuk mengukur pembangunan ekonomi secara global melalui pendekatan penilaian kuantitatif atas beberapa indikator penilaian yang ditetapkan, mulai dari pembukaan usaha (opening a business), operasional (managing a business), hingga pengakhiran usaha (closing a business) dalam hal ini terkait penyelesaian kepailitan (business insolvency).

Terdapat 3 pilar dalam business insolvency yaitu pilar kerangka regulasi, pilar pelayanan publik, dan pilar efisiensi. Indonesia bersama 60 negara lainnya menjadi yang pertama dinilai pada bulan Mei 2023 lalu hingga April 2024 mendatang.

Lebih jauh, Dirjen AHU turut memberikan apresiasi kepada AKPI bahwa di sela-sela waktu dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Kurator dan Pengurus, masih terus melakukan berbagai terobosan yang salah satunya adalah menyelenggarakan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus AKPI.

“Saya berharap bahwa pendidikan lanjutan ini dapat mewujudkan Kurator dan Pengurus yang handal, profesional, berintegritas dan berkarakter dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bersama-sama debitur memaksimalkan rencana perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang,” pungkasnya.