Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Konsinyer Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Ditjen AHU

Konsinyer Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Ditjen AHU

Bandung - Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik guna mendapatkan pencitraan yang positif dari pengguna informasi publik maka dilaksanakanlah kegiatan Konsinyering Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 12-14 Maret 2014.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Iwan Santoso. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Sucipto. Hadir dalam rapat para anggota tim yang terdiri dari Kepala Subbagian Tata Usaha masing-masing direktorat, perwakilan dari Sekretariat Ditjen AHU yaitu Bagian Program dan Pelaporan, Bagian Keuangan, Bagian Kepegawaian, TU Pimpinan dan Protokoler serta Staf Sistem Informasi dan Staf Humas.

Rapat membahas tentang klasifikasi informasi Ditjen AHU, uji klasifikasi informasi terkait pelayanan publik dan membahas tentang pengaduan masyarakat online. Hasil rekomendasi dari konsinyer ini adalah akan dibuatkanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan membuat Kerangka Acuan Kerja Kegiatan mengenai pelaksana teknis PPID Ditjen AHU.

Klasifikasi informasi yang dilakukan pada tahap ini adalah pengkategorian informasi, seperti jenis informasi antara lain informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Uji konsekuensi terhadap klasifikasi informasi Ditjen AHU direncanakan akan dilaksanakan pada awal Oktober 2014. (ps)