Jakarta - Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mendapat kunjungan dari The Law Society of England and Wales pada hari Selasa (11/03/14) di ruang rapat Direktur Perdata Ditjen AHU gedung ex.Sentra Mulia.
Perwakilan dari The Law Society of England and Wales Mr. Gerwin de Boer selaku Head of International Policy Advisor (South Asia and ASEAN), diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Maftuh yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendapat Hukum dan Advokat Keperdataan Hendra Andi S.Gurning dan Kepala Seksi Legalisasi Azharuddin serta Kepala Seksi Advokat Asing dan Penerjemah Resmi Tersumpah Chumedi.
Kunjungan tersebut membahas mengenai sektor hukum dan peluang pengacara asing di Indonesia. Salah satunya bagaimana persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing yang akan masuk ke Indonesia.
Menurut Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menetapkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut maka ditetapkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.11-HT.04.02 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut mengatur diantaranya tentang pengertian advokat asing, jasa Hukum, tata cara memperoleh persetujuan advokat asing dan kewenagannya, jumlah advokat asing dan kewajiban kantor advokat Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri.
Dalam kesempatan tersebut Mr. Gerwin de Boer sempat bertanya apakah dimungkinkan pengacara asing beracara di Indonesia serta dapatkah mereka memberikan transfer of technology dalam bidang hukum di Indonesia berupa afiliasi dengan kantor pengacara Indonesia. Bahwa untuk beracara di Indonesia seorang pengacara asing dilarang beracara di sidang pengadilan berdasarkan pasal 23 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003.
Namun kedepan hal ini dapat saja dimungkinkan, mengingat tingginya tuntutan global market di bidang jasa. Menyangkut transfer of technology mereka harus terlebih dahulu terdaftar sebagai expert di Indonesia.(haj/my)