Diterbitkan Tanggal: 03-Jul-2023

oleh Admin Humas

Kabar Baik! Tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Kabar Baik! Tujuh Kantor Wilayah  Kemenkumham Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille sejak tanggal 4 Juni 2022 dan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022. Layanan Legalisasi Apostille merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille sejak tanggal 4 Juni 2022 dan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022. Layanan Legalisasi Apostille merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Ditjen AHU Kemenkumham terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien. Peningkatan Layanan Legalisasi Apostille yang tengah disiapkan saat ini adalah untuk pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham.

"Kami telah melakukan persiapan di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dan melihat kesiapan dalam hal sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Walaupun saat ini sedang disiapkan enam Kantor Wilayah, namun ke depan seluruh Kantor Wilayah akan turut disiapkan," kata Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, di Jakarta, Senin (03/07/23).

Dia menambahkan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kemenkumham adalah amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah  adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, kita akan memastikan kesiapan seluruh Kantor Wilayah untuk dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille" tambahnya.

Dengan penambahan tujuh Kantor Wilayah yang telah siap, maka sebentar lagi pencetakan sertifikat dapat dilakukan di:

DKI Jakarta

        Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham, di Jalan Cikini 1 Nomor 3A   Menteng Jakarta Pusat

        Galeri Inovasi AHU, di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan

        Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur

Banten

        Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, di Jalan K.H. Syam'uin Nomor 44D Serang

Jawa Barat

        Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Bara,t di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung

Jawa Tengah

        Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang

DI Yogyakarta

        Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta, di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota

Yogyakarta

Jawa Timur

        Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya

Bali     

        Kantor Wilayah  Kemenkumham Bali, di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar 

Faizal mengungkapkan, tidak hanya tujuh kantor wilayah saja yang dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille. Nantinya, setelah semua siap baik dari lokasi, petugas, sarana, yang ada di kantor wilayah akan dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille.

"Kami sudah melakukan persiapan di seluruh Kantor Wilayah agar segera dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille, semoga dalam waktu dekat semua  kantor wilayah secara bersamaan dapat melayani permohonan pencetakan sertifikat Apostille," pungkasnya.