Diterbitkan Tanggal: 26-Sep-2023

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Bersama Masyarakat Pengguna Layanan AHU Duduk Bareng Lakukan Evaluasi

Ditjen AHU Bersama Masyarakat Pengguna Layanan AHU Duduk Bareng Lakukan Evaluasi

Jakarta – Berbagai upaya pun terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam peningkatan pelayanan publik. Hal ini menjadi strategi atau upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik. Salah satunya adalah melakukan pembahasan dan penetapan Standar Pelayanan Publik Ditjen AHU Tahun 2023 bersama stakeholder dan perwakilan masyarakat pengguna layanan AHU Online.

Jakarta – Berbagai upaya pun terus dilakukan oleh  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam peningkatan pelayanan publik. Hal ini menjadi strategi atau upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik. Salah satunya adalah  melakukan pembahasan dan penetapan Standar Pelayanan Publik Ditjen AHU Tahun 2023 bersama stakeholder dan perwakilan masyarakat pengguna layanan AHU Online.

Dengan mengandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  dan Ombudsman RI  dilakukan pembahasan dua komponen standar pelayanan yang  terkait dengan proses penyampaian  pelayanan  (Service Delivery) dan proses pengelolaan  pelayanan di internal organisasi (Manufacturing).

Sesuai pasal 20 Undang Undang Nomor  25 Tahun 2009 dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait melalui forum konsultasi publik.

“Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat agar menjadi lebih baik sesuai dengan standar pelayanan,” kata Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Titik Susiawati, di Jakarta (26/09/23).

Titik juga menyampaikan Standar Pelayanan yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik.

Sementara itu, Subkoordinator Reformasi Birokrasi Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU Novi Indiastuti,  mengatakan  pembahasan dan penetapan standar layanan ini menjadi tolak ukur yang dipergunakan  sebagai pedoman  penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayananan sebagai kewajiban  dan janji penyelenggara kepada  masyarakat dalam rangka  pelayanan yang berkualitas,  cepat, mudah, terjangkau, dan  terukur.

“Ini menyangkut kepastian dan kejelasan sistem dan proses pelayanan bagi pengguna layanan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan AHU Online,” terangnya.