Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Bimtek Regulasi Ketatanegaraan

Bimtek Regulasi Ketatanegaraan

Manado - Dalam rangka menindaklanjuti amanah dari Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menggelar Bimbingan Teknnis Regulasi Ketatanegaraan.

Kegiatan yang dihadiri oleh 75 peserta ini adalah bentuk kerjasama Direktorat Hukum Tata Negara Ditjen AHU dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham daerah Manado dan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Manado Drs. Juliasman Purba, M.Si (9/10/2013). Dalam sambutan pembukaannya tersebut Juliasman Purba megatakan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan perlu disosialisasikan di Sulawesi Utara karena provinsi ini memiliki banyak potensi perkawinan silang sehingga besar kemungkinan banyak yang memiliki kewarganegaran ganda atau dwi kewarganegaraan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Ditjen AHU Baroto, SH, MH yang bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Baroto menjelaskan permasalahan kewarganegaraan yang terjadi di lapangan seperti halnya di daerah-daerah perbatasan yang memiliki kendala minim akses transportasi dan daerah-daerah kepulauan yang sulit terjangkau.

Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan dibidang kewarganegaraan dan sekaligus dapat menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. (nanda)