Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Rakor INI dengan PLH Direktur Perdata

Rakor INI dengan PLH Direktur Perdata

Jakarta 17 Oktober 2013 - Bertempat di Gedung ex Sentra Mulia Ruang Rapat 609, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Rapat Koordinasi antara PLH. Direktur Perdata dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan Koordinasi kelembagaan dengan INI secara resmi dibuka oleh PLH. Direktur Perdata DR. Freddy Harris, ACCS.

Kegiatan yang dihadiri oleh 18 orang ini terdiri dari PLH. Direktur Perdata DR. Freddy Harris, ACCS, Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM M.J Baringbing SH, MH, Ketua MPPN Nurichwan, Kepala Humas Ditjen AHU Sucipto, SH, MH, M.Kn, Ketua Umum INI Adrian Djuani, Ketua Pengurus Pusat INI Isyana W. Sudjarwo dan beberapa Staff Pengurus di jajaran INI.

Dalam sambutannya Freddy Harris mengatakan bahwa saat ini pelayanan hukum yang ada di Ditjen AHU sudah sangat tertib administrasi, hal ini terlihat dengan sudah tidak adanya lagi Notaris maupun Staff Notaris yang berdatangan langsung menemui atau melakukan kontak langsung dengan pegawai Ditjen AHU. Selain itu juga pada tanggal 8 Oktober 2013 lalu seluruh pelayanan jasa hukum Ditjen AHU sudah sangat terpusat pada pelayanan terpadu.

"Revolusi yang dilakukan Ditjen AHU tidak hanya sampai disitu saja, kami juga melakukan beberapa kebijakan seperti pemangkasan dalam prosedural pemesan nama dan penyediaan Call Center yang akan melayani keluhan masyarakat. Oleh sebab itu perlu adanya dukungan dari Pengurus Pusat INI yang diharapkan dapat membuat bentuk standar Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan agar dapat digunakan oleh seluruh Notaris", tegas Freddy Harris.

DR. Freddy Harris juga menambahkan dalam proses Permohonan Formasi Notaris dalam penempatan Notaris wilayah terbuka dan tertutupnya lebih dipertimbangkan lagi dalam pengevaluasiannya, dan hasilnya akan diumumkan juga pada website Ditjen AHU agar memberikan kemudahan bagi para Notaris dan juga sebagai amanat dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sehingga terciptanya Equal to Access. (Cip)