Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Siapkan Pelayanan Masyarakat Untuk Penanganan Piutang PNBP

Ditjen AHU Siapkan Pelayanan Masyarakat Untuk Penanganan Piutang PNBP

Ditjen AHU - Bertempat di Gedung Pusat Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris yang juga didampingi oleh Kepala Bagian Keuangan R Natanegara meninjau Persiapan Pelayanan Verifikasi PNBP Pesan Nama Perseroan yang akan dibuka secara resmi 1 Oktober 2013.

Dibukanya Pelayanan Verifikasi PNBP Pesan Nama Perseroan ini adalah bertujuan untuk mengefisienkan jumlah Notaris yang kemungkinannya akan membuat jumlah antrian yang cukup banyak terhitung sejak mulai diberlakukannya sistim pemblokiran pada tanggal 30 September 2013 hari ini.

Rencananya Pelayanan Verifikasi PNBP Pesan Nama Perseroan ini akan membuka 5 loket pelayan untuk menangani Notaris yang akan datang dan 2 petugas Call Center yang bertugas untuk menangani pertanyaan dan pengaduan terkait Verifikasi PNBP Pesan Nama Perseroan dengan nomor telepon sebagai berikut:

021 - 86349151, 021 - 86349152, 021 - 86349153, 021 - 86349154, 021 - 86349155 dan Nomor Fax 021 - 86349157

(HumasAHU)