Bogor - Dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Konsinyering Kegiatan Rancangan Penataaan Dokumentasi Notariat ke Sistem Online di Hotel Horison Bogor.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari 25-27 Oktober 2013 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum DR. Freddy Harris, ACCS yang juga selaku Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Perdata dan dihadiri oleh 20 orang peserta. Dalam sambutannya tersebut Freddy Harris mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mensinkronkan sistem penataan dokumen ke bentuk online.
"Dengan dibuatnya sistem online ini diharapkan mampu memangkas beberapa kendala-kendala serta mengurangi beban kerja calon Notaris yang ingin melihat kuota formasi dari masing-masing provinsi yang ada", ungkap PLT. Direktur Perdata.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Notariat Rieke Amarita yang membenarkan bahwa pelayanan pada Sub Direktorat Notariat terbilang masih sangat konvensional jika kita melihat seiring perkembangan teknologi yang ada saat ini. (Nanda)