Diterbitkan Tanggal: 04-Jun-2014

oleh Admin Humas

Tim Bersama Ditjen AHU dengan Inspektorat Jenderal

Tim Bersama Ditjen AHU dengan Inspektorat Jenderal

Lumajang, Surabaya (5/5/2013) - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) khususnya pada Sub Direktorat Balai Harta Peninggalan (BHP) bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham (Itjen) melakukan penelitian dan pemeriksaan kebenaran formal dan material Boedel Afwezig di wilayah kerja BHP Surabaya.


Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Tim yang terdiri dari :



  1. Syamsudin Harahap, SH

  2. Andriyanto Setyo Nugroho, SH, MH

  3. Irwansyah, SH, MH

  4. Dulyono, SH, MH

  5. Sucipto, SH, MH, M.Kn

  6. Achmad Buchori, S.Sos


Melaksanakan beberapa tugas penelitian/pemeriksaan Tim Bersama diantaranya adalah:



  1. Meneliti dan memeriksa berkas pada BHP Surabaya

  2. Pengecekan kebenaran tentang tidak adanya gugatan perlawanan terhadap penetapan Afwezig ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Lumajang

  3. Pengecekan kebenaran data pemegang hak Eigendom Verponding pada Badan Pertanahan Nasional Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional Lumajang

  4. Membuat berita acara pemeriksaan berkas

  5. Membuat berita acara pemeriksaan fisik bangunan tanah

  6. Membuat laporan pemeriksaan penelitian tim bersama dengan membuat pertimbangan Direktur Jenderal (Dirjen) AHU.

  7. Membuat konsep surat kelengkapan persyaratan permohonan izin pelaksaan penjualan Boedel Afwezig Surabaya dan Lumajang.


Â