Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Gelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Otoritas Pusat

Ditjen AHU Gelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Otoritas Pusat

Jakarta (02/10/2013) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) khususnya melalui bagian Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat menggelar pelatihan bersama tentang peningkatan kapasitas Central Authority dengan Competent Authorities dengan tema "Pengembalian Hasil Aset Tindak Pidana di Luar Negeri (Asset Recovery) dan Prinsip Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy) dalam Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana / Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters".

Bertempat di Gedung ex. Sentra Mulia lantai 6 Ruang Rapat 609 Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris membuka acara tersebut. Dalam sambutannya ia begitu antusias dan juga sangat menyambut positif dengan di adakannya kegiatan ini. Keseriusan Ditjen AHU dalam menyambut positif kegiatan ini ditunjukan dengan adanya itikad dalam bentuk dukungan untuk memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Pelatihan bersama yang dihadiri oleh 50 orang peserta lebih ini juga melibatkan Instansi serta Birokrat Pemerintah Penegak Hukum lainnya seperti KEJAKSAAN R.I, Kementerian Luar Negeri Bidang POLKAMWIL, BNN, POLRI dan juga Bank Indonesia.

Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Cahyo Rahadian Muzhar dalam sesi pertamanya memaparkan tentang dasar-dasar pelaksanaan pengajuan permohonan MLA dan teknik penyususnan draft MLA untuk perampasan aset. Dalam inti paparannya tersebut yang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 19, disimpulkan dalam konteks Bantuan Timbal Balik / MLA kontribusi penegak hukum seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian sangatlah diperlukan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Bantuan Timbal Balik. (Nanda)