Surabaya - Dalam rangka upaya untuk mengoptimalisasikan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar kegiatan "Rapat Kerja Internal" yang diselenggarakan di Hotel Java Paragon Hotel & Residence di Surabaya 6-8 Desember 2013. Selain dihadiri oleh Pejabat Unit Eselon I dan II, kegiatan ini juga dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural Unit Eselon III dan IV dilingkungan Ditjen AHU dan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agus Sukiswo.
Bertindak sebagai ketua dalam kegiatan tersebut Freddy Harris menyampaikan laporan yang berisi tentang sebelum diadakannya rapat kerja internal, Ditjen AHU telah melaksanakan kegiatan Prencanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 pada tanggal 15 - 17 November 2013 lalu di Hotel Soll Marina Serpong dengan agenda pembahasan penyusunan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 dari masing-masing setiap unit Eselon II dilingkungan Ditjen AHU.
Freddy Harris juga menambahkan bahwa Ditjen AHU telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan pola pelayanan kepada masyarakat seperti salah satunya adalah dengan menerapkan otomasi pelayanan jasa hukum.
Rangkaian agenda Rapat Kerja Internal kali ini membahas tentang mekanisme pelayanan-pelayanan jasa hukum secara elektronik yang telah disusun dan dirancang oleh Ditjen AHU.
Dalam Paparannya, Direktur Jenderal Administasi Hukum Umum Aidir Amin Daud menyampaikan Ditjen AHU sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Sekretaris Ditjen AHU beserta seluruh jajarannya untuk memperbaiki pola perencanaan kegiatan dengan melaksanakan kegiatan Perencanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Kerja Internal ini
Peningkatan transparansi pelayanan publik Kemenkumham dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pelayanan publik telah meningkatkan peringkat doing business walaupun belum secara signifikan.
"Peningkatan peringkat doing business merupakan salah satu quick win reformation nasional tahun 2013 yang ditetapkan oleh Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Birokrasi Nasional, Untuk itu saya berharap dengan semboyan 5 Stop (Stop Mempersulit, Stop Menerima Imbalan, Stop Memperlambat, Stop Menghambat, Stop Pungli, Stop Percaloan) dapat dimaknai oleh aparatur dilingkungan Ditjen AHU, ungkap Direktur Jenderal Administasi Hukum Umum Adir Amin Daud saat memberikan paparannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Sukiswo selaku Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam paparannya menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara dilingkungan Ditjen AHU misalnya mengenai pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan transparansi, akuntanbilitas, profesionalitas dan berintegritas.