Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015
oleh Admin Humas
Konsinyering Advokasi Di Bidang Keperdataan
Konsinyering Advokasi Di Bidang Keperdataan. Berdasarkan data yang ada pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada saat ini menunjukkan trend yang semakin meningkat atas gugatan yang diajukan oleh orang atau badan hukum yang merasa dirugikan sebagai akibat adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, baik yang diajukan di lingkup Peradilan Tata Usaha Negara maupun di Peradilan Umum, demikian juga terhadap masalah keperdataan lainnya. Untuk mendukung dan meningkatkan kinerja mendukung kecepatan dan kesuksesan penanganan tugas advokasi di bidang keperdataan, maka diselenggarakan Konsinyering Advokasi Keperdataan di Hotel Sahira Boutique Bogor, Jawa Barat (14-16/02/2014) yang dibuka oleh Direktur Perdata Ditjen AHU Kadari Agus Rahardjo.
Berdasarkan data yang ada pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada saat ini menunjukkan trend yang semakin meningkat atas gugatan yang diajukan oleh orang atau badan hukum yang merasa dirugikan sebagai akibat adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, baik yang diajukan di lingkup Peradilan Tata Usaha Negara maupun di Peradilan Umum, demikian juga terhadap masalah keperdataan lainnya. Untuk mendukung dan meningkatkan kinerja mendukung kecepatan dan kesuksesan penanganan tugas advokasi di bidang keperdataan, maka diselenggarakan Konsinyering Advokasi Keperdataan di Hotel Sahira Boutique Bogor, Jawa Barat (14-16/02/2014) yang dibuka oleh Direktur Perdata Ditjen AHU Kadari Agus Rahardjo.
Terdapat 3 (tiga) fokus agenda yaitu (i). Penyusunan Rekomendasi Hasil Penanganan Perkara Gugatan Tahun 2013, (ii). Standarisasi Mekanisme Tindak Lanjut Permasalahan Hukum di Bidang Keperdataan, dan (iii). Kebijakan Teknis tentang Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Dalam konsinyer dihasilkan rekomendasi internal yaitu:
-
Terhadap penanganan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar seluruh kuasa advokasi memperhatikan gugatan pokok, khususnya untuk berhati-hati terhadap gugatan perkara perdata yang terdapat tuntutan bersifat ganti rugi.
-
Dalam perkara sengketa perubahan kepengurusan diharapkan segera melaksanakan putusan Kasasi walaupun masih ada pihak akan mengajukan PK dengan novum.Terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mempertimbangkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Pelayanan Publik, putusan untuk pembatalan surat keputusan harus dilaksanakan dengan pertimbangan apakah perlu pembatalan Surat Keputusan, persetujuan, dan pemberitahuan.
-
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan perlu memperhatikan Pasal 12 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
-
Rekomendasi untuk Sub Direktorat yang terkait dengan produk surat keputusan harus memperhatikan standar dan aturan yang berlaku sehingga tidak dimungkinkan terjadinya masalah di kemudian hari.
-
Sub Direktorat yang terkait dengan produk surat keputusan menyusun Standar Operasional Baku (SOP) tentang pembatalan surat keputusan akibat dari putusan pengadilan.
-
Untuk surat kuasa substitusi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri dari jumlah anggota maksimal 6 orang, dan untuk segera membentuk Tim Advokasi dari perwakilan masing-masing unit di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
-
Penataan Relaas panggilan sidang dimulai Januari Tahun 2014.
-
Perencanaan program digitalisasi dokumen di Sub Direktorat Perdata Umum bagi dokumen-dokumen dengan kualifikasi.
-
Terkait dengan Standarisasi Pendapat Hukum terkait Jawaban Surat atas permasalahan hukum yang terkait dengan Putusan tingkat Kasasi, perlu dibuat draft standar untuk jawaban.