Dalam rangka penulisan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
“Rapat membahas mengenai penetapan dan target kinerja guna melakukan perbaikan dalam penulisan LAKIP terkait dengan penguatan Pelayanan Publik Kemenkumham khususnya Ditjen AHU” ungkap Plh. Kepala Bagian Program dan Pelaporan Yennita Dewi saat membuka rapat di ruang rapat 609 lt.6 ex.gedung Sentra Mulia, Jakarta.
Rapat yang diadakan secara bertahap dari hari Rabu (19.02.2014) sampai Jumat tanggal (21.02.2014) ini dihadiri oleh para Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha setiap unit Eselon II Ditjen AHU serta para Kepala Sub Bagian Sekretariat Ditjen AHU.
“LAKIP selalu diawali dengan perencanaan kinerja. Isi dari perencanaan kinerja tersebut yaitu renstra, rencana stategis lima tahunan, rencana kerja tahunan dan penetapan kinerja. Istilahnya penetapan kinerjanya dahulu yang diperbaiki sehingga akan mendapatkan penulisan LAKIP yang mudah dan berkriteria indikator kinerja yang baik. Indikator Kinerja harus merupakan sesuatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan untuk menilai tingkat kinerja” jelas Akademisi dari Univertas Indonesia Oskar Vitriano selaku narasumber.
Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi dari masing-masing unit Eselon II untuk membuat cascading kinerja sampai Eselon III bahkan sampai Eselon IV agar dapat memperbaiki dan mempertajam target kinerja yang akan menghasilkan bukan hanya dari bentuk presentase tetapi juga bisa dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif.