Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin bertemu Jaksa Agung AS, Eric Holder. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal penting, salah satunya perihal hak asuh anak dalam perkawinan campuran.
"AS dan Indonesia sepakat untuk untuk bekerjasama dalam isu International Child Abduction yang pada intinya memberikan perlindungan hak anak dari perkawinan campuran untuk dikembalikan kepada negara tempat tinggalnya (country of habitual residence) untuk ditentukan status dan hak asuh jika terjadi penculikan oleh salah satu orangtuanya yang diakibatkan oleh perpisahan atau perceraian," demikian penjelasan KBRI Washington dalam surat elektronik, Senin (2/6/2014).
Pertemuan digelar pada 30 Mei 2014 lalu. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 4.000 kasus sengketa hak asuh anak di mana lebih dari 900 kasus sengketa hak asuh dari perkawinan campur.
"Eric Holder menyatakan antusiasmenya untuk segera merealisasikan kerjasama ini karena sebagaimana halnya Indonesia, Pemerintah AS sangat menaruh perhatian pada kesejahteraan dan nasib anak. Eric Holder yakin bahwa fakta bahwa Indonesia dan AS bekerjasama dalam hal yang sangat penting ini akan mengirimkan pesan yang kuat yang akan dicatat oleh masyarakat internasional dan bhakan diikuti oleh negara-negara lain," tulis KBRI.
Dalam kunjungannya ini, Menteri Hukum dan HAM juga menyempatkan bertemu dengan Meg Kinnear, Sekretaris Jenderal International Council for Settlement Investment Dispute (ICSID) terkait perkara gugatan Churchill Mining dan Planet Mining terhadap Pemerintah RI di Tribunal ICSID.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM berkesempatan bertukar pikiran mengenai proses pengajuan gugatan/kasus tersebut dan praktek-praktek yang selama ini ditangani ICSID sebagai perbandingan hukum. Selain itu, dijelaskan pula perkembangan terakhir revisi perjanjian investasi
Sumber: detik.com