WASHINGTON, (PRLM).- Hubungan bilateral RI-AS yang sangat kokoh dan mencerminkan kolaborasi dua negara demokrasi terbesar di dunia dapat menjadi contoh bagi masyarakat internasional. Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Eric Holder saat menerima courtesy call Menteri Hukum dan HAM Dr. Amir Syamsudin di kantor Jaksa Agung, Washington, D.C.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI yang didampingi oleh Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Budi Bowoleksono menyampaikan penghargaan atas hubungan bilateral yang terjalin sangat baik antara AS dan Indonesia khususnya dalam kerangka Kemitraan Menyeluruh RI-AS (US-Indonesia Comprehensive Partnership) yang diluncurkan oleh kedua Kepala Negara di Jakarta, pada bulan November 2010.
Lebih lanjut, Jaksa Agung AS dan Menteri Hukum dan HAM sepakat akan memanfaatkan landasan kokoh hubungan bilateral RI-AS untuk mendorong kerja sama formal di bidang hukum. Ditekankan keduanya bahwa kerja sama antar lembaga penegak hukum AS dan Indonesia (agency to agency) selama ini telah berjalan dengan baik dan efektif serta memberikan manfaat bagi kemajuan kerja sama kedua pihak.
Dalam kunjungan selama satu hari di Washington, D.C., Menteri Hukum dan HAM RI, juga didampingi Plt. Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat-Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, dan Brigjen Polisi Arief Wicaksono Sudiutomo-Atase Kepolisian-KBRI Washington, DC, beserta staf KBRI Washington, RI dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, Jaksa Agung Eric Holder didampingi beberapa pejabat teras kantor Jaksa Agung, antara lain, Denise Cheung, Chief of Staff, dan Bruce Swartz, Assistant Attorney General (U.S. Attorney General Office/ Department of Justice).
Jaksa Agung AS dan Menkumham RI bertukar pikiran mengenai isu-isu yang menjadi perhatian bersama, yaitu peluang kerja sama antar Central Authority kedua negara, yaitu Kejaksaan Agung AS dan Kementerian Hukum dan HAM RI dan kerja sama penanggungan masalah international child abduction melalui Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction (International Child Abduction Convention). Terkait kerjasama penanggulangan terorisme, meskipun Indonesia telah berhasil menuntaskan proses hukum Bom Marriot namun Kedua negara juga sepakat untuk terus bekerjasama dalam menanggulangi kejahatan terorisme termasuk tindaklanjut penanganan proses hukum bom Marriot di Indonesia tahun 2009.
Khusus mengenai Otoritas Pusat (Central Authority), kedua Pejabat tersebut sepakat untuk segera menugaskan Pejabat tingkat teknis masing-masing untuk menindaklanjuti rencana pembentukan wadah kerjasama antara kedua Otoritas Pusat tersebut. Sebagai Central Authority di Indonesia, Menteri Hukum dan HAM diberikan mandat sebagai koordinator penyelenggaraan kerjasama penegakan hukum antar negara melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi. Dengan peningkatan kerjasama antara Menkumham dan Jaksa Agung AS sebagai Central Authority masing-masing negara, maka kedua negara akan memiliki forum permanen dan jalur khusus yang setiap saat dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan mendukung kecepatan penanganan permintaan bantuan dari dan kepada masing-masing instansi atau pejabat penegak hukum kedua negara terkait MLA dan ekstradisi.
Sementara itu, AS dan Indonesia sepakat untuk untuk bekerjasama dalam isu International Child Abduction yang pada intinya memberikan perlindungan hak anak dari perkawinan campuran untuk dikembalikan kepada negara tempat tinggalnya (country of habitual residence) untuk ditentukan status dan hak asuh jika terjadi penculikan oleh salah satu orangtuanya yang diakibatkan oleh perpisahan atau perceraian. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 4000 kasus sengketa hak asuh anak dimana lebih dari 900 kasus sengketa hak asuh dari perkawinan campur. Eric Holder menyatakan antusiasmenya untuk segera merealisasikan kerjasama ini karena sebagaimana halnya Indonesia, Pemerintah AS sangat menaruh perhatian pada kesejahteraan dan nasib anak. Eric Holder yakin bahwa fakta bahwa Indonesia dan AS bekerjasama dalam hal yang sangat penting ini akan mengirimkan pesan yang kuat yang akan dicatat oleh masyarakat internasional dan bhakan diikuti oleh negara-negara lain.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk menjalin komunikasi pada working level secara berkelanjutan dalam rangka mendorong terwujudnya kerja sama konkrit dan peluang kerja sama di bidang hukum di masa depan. Kendati pertemuan dengan Jaksa Agung Eric Holder ini merupakan yang pertama bagi Menteri Hukum dan HAM RI, namun terasa adanya keterbukaan dan persahabatan dalam pembahasan kerja sama bilateral dan isu yang menjadi kepentingan kedua negara.
Dalam kunjungannya ini, Menteri Hukum dan HAM juga menyempatkan bertemu dengan Meg Kinnear, Sekretaris Jenderal International Council for Settlement Investment Dispute (ICSID) terkait perkara gugatan Churchill Mining dan Planet Mining terhadap Pemerintah RI di Tribunal ICSID. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM berkesempatan bertukar pikiran mengenai proses pengajuan gugatan/kasus tersebut dan praktek-praktek yang selama ini ditangani ICSID sebagai perbandingan hukum. Selain itu, dijelaskan pula perkembangan terakhir revisi perjanjian investasi bilateral RI dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam usulan pembaruan perjanjian investasi dengan negara mitra bilateral.
Sumber: pikiran-rakyat.com