Jakarta, 13 Agustus 2014 - Bertempat di Ruang 609 Gedung Sentra Mulia, Dirjen AHU, Aidir Amin Daud membuka rapat pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didampingi oleh Sekretaris Ditjen AHU, Freddy Harris.
Turut hadir dalam rapat para pejabat eselon III & eselon IV di lingkungan Sekretariat Ditjen AHU dan Direktorat Perdata. Dalam pemaparannya, Freddy Harris menjelaskan tentang mekanisme layanan Ditjen AHU Online kepada Tim dari BPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memberi tugas kepada A Chaeroni sebagai Ketua Tim, Dwi Hamdani sebagai Ketua Sub Tim, dan tiga orang Anggota Tim yaitu Ahmad Adjaam, Jamalludin Efendi dan Eko Nurhakim.
Sesuai rencana tim BPK ini akan melakukan audit terhadap Ditjen AHU selama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2014. (ps)