Jakarta, 7 November 2014 - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Prof Harkristuti Harkrisnowo melantik dua puluh orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ruang Rapat 609 Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hadir sebagai saksi Direktur Pidana, Salahudin dan Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Adi Ashari. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat PPNS dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada pukul 10.00 WIB.
Adapun para pejabat yang dilantik berasal dari kantor BP3TKI dari penjuru nusantara yaitu BP3TKI Kupang, BP3TKI Mataram, BP3TKI Palembang, BP3TKI Pontianak, BP3TKI Makassar, BP3TKI Semarang, BP3TKI Banda Aceh, BP3TKI Denpasar, BP3TKI Tanjung Balai Asahan, BP3TKI Medan, BP3TKI Bandung, BP3TKI Yogyakarta, BP3TKI Nunukan, dan BP3TKI Banjarbaru. Selain itu ada lima pejabat PPNS yang berasal dari Deputi Bidang Penempatan, Deputi Bidang KLN dan Promosi, dan Deputi Bidang Perlindungan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. (berita: ps foto: noe/euis)