Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerjasama dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) . Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 14 Oktober lalu di Jakarta. MoU diteken oleh Dirjen AHU, Harkristuti Harkrisnowo dan Ditjen Pajak, Fuad Rahmany, disaksikan oleh Staf Ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein. Kerjasama dua instansi ini diharapkan akan menjadi sinergi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui efisiensi pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan perjanjian ini, Ditjen AHU Kemenkumham akan membantu mempermudah pemeriksaan NPWP, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, merupakan salah satu persyaratan pendirian perseroan terbatas (PT). Staf Ahli UKP4, Yunus Husein, menyambut baik kerjasama ini. "Kerjasama ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum, melalui jalinan komunikasi yang saling percaya," kata Yunus. Ditjen Pajak, Kemenkeu, Fuad Rahmany, mengungkapkan dengan kerja sama ini, dalam waktu dekat akan dilakukan integrasi data daftar perusahaan yang ada di Kemenkumhan dan di Ditjen Pajak. Dengan kerjasama ini kata Fuad pihaknya memiliki tambahan data yang lengkap dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak badan usaha di masa depan. "Kami akan dapat data penting orang-orang kaya yang transaksi ekonominya besar, tidak bisa menghindar," ujarnya.
Fuad Rahmany mengatakan bahwa target penerimaan pajak tahun ini dipatok Rp 1.072,3 triliun. Sedangkan tahun depan menembus Rp 1.380 triliun. "Jadi pemilik perusahaan, badan usaha, NPWP ada di Kemenkumham. Nanti kita bisa dapatkan datanya secara online lewat layanan AHU Online, sehingga orang-orang kaya, yang punya perusahaan, transaksi ekonominya besar tidak bisa lagi menghindar dan mengaku bukan orang kaya," papar Fuad. Dengan kerjasama ini, Fuad berharap akan terjalin singkronisasi Kemenkumham dan Kemenkeu, sehingga mampu membuat sistem pembayaran pajak yang lebih baik yang bermuara pada meningkatkan penerimaan pajak negara. Ditjen AHU, Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa pada prinsipnya, kerjasama ini merupakan bagian upaya memperbaiki pelayanan kepada publik. Harkristuti berharap, kerjasama ini akan mempermudah pemeriksaan data mengenai yayasan, perkumpulan, dan perseroan terbatas yang terdaftar di Kemenkumham, dan juga layanan fidusia yang telah dikembangkan pada sistem data layanan AHU online –yang diluncurkan pada 25 Maret 2014 lalu. "Semua ini dilakukan dalam rangka validasi bersama mengenai data-data identitas wajib pajak yang telah terdaftar," kata Harkristuti.
Dengan kerjasama ini diharapkan tak akan terjadi lagi kenakalan-kenakal para klein yang telah mendaftarkan pada AHU Online. Misalnya, upaya-upaya seseorang atau organisasi berbadan hukum yang memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bodong alias palsu, yang semuanya bermuara pada kerugian negara dalam penerimaan pajak. Harkristuti mengungkapkan bahwa selama ini banyak perusahan berbadan hukum yang ternyata datanya tidak benar alis abal-abal. Ia berharap kerjasama dengan Ditjen Pajak ini akan mampu mencek semua data yang diajukan perusahaan. Selain bekerjasama dengan Ditjen Pajak, Ditjen AHU juga telah menjali kerjasama dengan instansi lain, misalnya dengan Kementerian ESDM. "Faktanya, selama ini banyak perusahaan yang tidak terdaftar di Kemenkumham, tapi bisa mendapat Izin Usaha Pertambangan. Kerjasama ini akan mempermudah pengecekan," kata Harkristuti. Harkristuti juga berharap dapat bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Sebab katanya, peran Kominfo sangat besar ketika bangsa ini sedang masuk ke dalam era e-goverment. "Jadi tiap jajaran pemerintahan nanti bisa berinteraksi dan berkoordinasi melalui internet saja," ujarnya.