Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Jumlah PPNS di BNP2TKI Jauh dari Ideal

Jumlah PPNS di BNP2TKI Jauh dari Ideal

Jakarta, Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih jauh dari ideal, karena saat ini totalnya hanya 36 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. "Yang saya dengar dari pejabat BNP2TKI, baru punya 36 orang PPNS di seluruh Indonesia. Saya bilang, ini jauh jauh dari kebutuhan ideal," kata  Salahudin, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (7/11). Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari ideal mengingat luasnya wilayah negara Republik Indonesia dan banyaknya jumlah TKI dan permasalahan yang muncul. "Kalau bicara mengenai segi idealnya kebutuhan satu instansi dengan jumlah PPNS, saya rasa ini belum, mengingat begitu luasnya wilayah kerjanya dari instansi BNP2TKI seluruh Indonesia," kata Salahudin.Ia mengalkulasi, jika di satu unit kerja BNP2TKI yang ada di daerah misalnya membutuhkan 4 orang PPNS, maka jumlah kebutuhan PPNS bisa dihitung, dan saat ini baru tersedia 36 orang PPNS.


"Saya bilang kepada pejabat BNP2TKI, ini jauh dari kebutuhan ideal. Saya bilang, coba Ibu membuat program untuk mencetak kuantitas PPNS2 baru, sehingga paling tidak misalnya di Nunukan itu dibutuhkan 3 sampai 4 PPNS," tuturnya. Pasalnya, kata Salahudin, jika di Nunukan hanya ada seorang PPNS, maka tidak akan sanggup menangani berbagai permasalahan yang terjadi, karena intensitas keluar-masuknya TKI sangat banyak. "Tidak bisa ditangani dengan baik kalau hanya 1 penyidik, mengingat banyaknya lalu lintas orang keluar-masuk. Makanya, itu harus dibuat program kebutuhan PPNS di daerah itu berapa dan baru anggarannya disesuaikan," tandas Salahudin.BNP2TKI kembali mendapat tambahan 20 orang PPNS setelah Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melantiknya. Meski demikian, penambahan itu belum ideal mengingat banyaknya persoalan TKI yang terjadi belakangan ini. "Tahun ini, anggarannya hanya bisa mendidik 20 orang. Kan dididik dulu oleh Bareskrim Mabes Polri di Mega Mendung. Mudah-mudahan ada penambahan di tahun 2015," harap Salahudin.Untuk tahun 2014, kata Salahudin, pihaknya telah melantik sejumlah PPNS dari 12 instansi, di antaranya BNP2TKI, Bea dan Cukai, Pajak, KKP, dan berbagai instansi lainnya. "Pajak, Bea dan Cukai, dan Kehutanan, itu sudah banyak PPNS-nya. Saya tidak hapal jumlahnya, karena banyak," ucap Salahudin.Sebelum dilantik menjadi PPNS di berbagai instansi, para calon PPNS tersebut mengikuti pendidikan di bawah Bareskrim Mabes Polri di Pusdiklat Megamendung.


"PPNS itu ada beberapa kelas, ada PPNS pola 200 jam pelajaran untuk para manajer yang ditugaskan instansinya untuk jadi PPNS. Ada pola 300 jam pelajaran untuk pembentukan PPNS untuk mengawal peraturan daerah, seperti Satpol PP," papar Salahudin.Kemudian, ada pula 400 jam pelajaran bagai calon PPNS untuk mengawal undang-undang. "Kalau dia mengawal UU, maka masuknya 400 jam pelajaran, minimal 2 bulan 2 minggu lah," ujarnya.


 


Sumber : Gatra.com

Jakarta, Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih jauh dari ideal, karena saat ini totalnya hanya 36 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. "Yang saya dengar dari pejabat BNP2TKI, baru punya 36 orang PPNS di seluruh Indonesia. Saya bilang, ini jauh jauh dari kebutuhan ideal," kata  Salahudin, Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (7/11). Menurutnya, jumlah tersebut jauh dari ideal mengingat luasnya wilayah negara Republik Indonesia dan banyaknya jumlah TKI dan permasalahan yang muncul. "Kalau bicara mengenai segi idealnya kebutuhan satu instansi dengan jumlah PPNS, saya rasa ini belum, mengingat begitu luasnya wilayah kerjanya dari instansi BNP2TKI seluruh Indonesia," kata Salahudin.Ia mengalkulasi, jika di satu unit kerja BNP2TKI yang ada di daerah misalnya membutuhkan 4 orang PPNS, maka jumlah kebutuhan PPNS bisa dihitung, dan saat ini baru tersedia 36 orang PPNS.

"Saya bilang kepada pejabat BNP2TKI, ini jauh dari kebutuhan ideal. Saya bilang, coba Ibu membuat program untuk mencetak kuantitas PPNS2 baru, sehingga paling tidak misalnya di Nunukan itu dibutuhkan 3 sampai 4 PPNS," tuturnya. Pasalnya, kata Salahudin, jika di Nunukan hanya ada seorang PPNS, maka tidak akan sanggup menangani berbagai permasalahan yang terjadi, karena intensitas keluar-masuknya TKI sangat banyak. "Tidak bisa ditangani dengan baik kalau hanya 1 penyidik, mengingat banyaknya lalu lintas orang keluar-masuk. Makanya, itu harus dibuat program kebutuhan PPNS di daerah itu berapa dan baru anggarannya disesuaikan," tandas Salahudin.BNP2TKI kembali mendapat tambahan 20 orang PPNS setelah Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melantiknya. Meski demikian, penambahan itu belum ideal mengingat banyaknya persoalan TKI yang terjadi belakangan ini. "Tahun ini, anggarannya hanya bisa mendidik 20 orang. Kan dididik dulu oleh Bareskrim Mabes Polri di Mega Mendung. Mudah-mudahan ada penambahan di tahun 2015," harap Salahudin.Untuk tahun 2014, kata Salahudin, pihaknya telah melantik sejumlah PPNS dari 12 instansi, di antaranya BNP2TKI, Bea dan Cukai, Pajak, KKP, dan berbagai instansi lainnya. "Pajak, Bea dan Cukai, dan Kehutanan, itu sudah banyak PPNS-nya. Saya tidak hapal jumlahnya, karena banyak," ucap Salahudin.Sebelum dilantik menjadi PPNS di berbagai instansi, para calon PPNS tersebut mengikuti pendidikan di bawah Bareskrim Mabes Polri di Pusdiklat Megamendung.

"PPNS itu ada beberapa kelas, ada PPNS pola 200 jam pelajaran untuk para manajer yang ditugaskan instansinya untuk jadi PPNS. Ada pola 300 jam pelajaran untuk pembentukan PPNS untuk mengawal peraturan daerah, seperti Satpol PP," papar Salahudin.Kemudian, ada pula 400 jam pelajaran bagai calon PPNS untuk mengawal undang-undang. "Kalau dia mengawal UU, maka masuknya 400 jam pelajaran, minimal 2 bulan 2 minggu lah," ujarnya.

 

Sumber : Gatra.com