Jakarta, 18 November 2014. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mempunyai program untuk mengimplementasikan Nawa Cita yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Demikian Direktur Jenderderal AHU Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan keterangan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Kantor Wilayah (Rakornas Kanwil) AHU yang membahas perencanaan Tahun 2015 tentang AHU Online di Ditjen AHU Gd. Sentra Mulia Ruang 609, Jakarta, Selasa (18/11).
Adapun inti implementasi Nawa Cita yang akan diimplementasikan Ditjen AHU Kemenkum HAM, tandas Harkistuti yakni bagaimana negara memberikan perlindungan kepada semua rakyat Indonesia. "Tanpa Dikriminasi dan dengan pelayanan yang accessible, terjangkau, dengan waktu dan proses tidak berbelit-belit", Kata Harkristuti.
Untuk itu, Ditjen AHU yang memberikan sejumlah layanan, antara lain di bidang perdata seperti membuat legalitas badan hukum, yayasan, perkumpulan, fidusia, notaris dan kewarganegaraan. "Itu termasuk juga mengenai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Itu semua kita dorong agar lebih baik", tandas Harkristuti.
Untuk mengefektifkan pelayanan tersebut, imbuhnya Ditjen AHU telah mengimplementasikan berbagai layanan tersebut secara on line, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan tersebut untuk membuat berbagai dokumen yang dikeluarkan Ditjen AHU melalui portal.ahu.web.id.
"Dengan on line, ini membuat orang cepat mengakses, biayanya jelas, dan tidak ada face to face, sehingga memutus kong kalikong. Ini saya tambahi duitnya supaya cepat, itu tidak ada, tidak bisa", tegasnya. (Cip)