Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Semiloka Fidusia Ditjen AHU - IFC

Semiloka Fidusia Ditjen AHU - IFC

Jakarta, 2 Desember 2014 - Kerangka hukum yang mengatur transaksi berjaminan di Indonesia belum terkonsolidasi dalam suatu peraturan tunggal melainkan diatur oleh beragam peraturan perundang-undangan. Meskipun beberapa dari peraturan perundang-undangan yang ada telah memiliki fitur-fitur yang memenuhi standar terbaik internasional dan oleh karenanya kondusif bagi kegiatan pinjaman berjaminan, masih ada sejumlah area yang memunculkan peluang-peluang untuk melakukan perbaikan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi berkenaan dengan kebutuhan penyempurnaan landasan hukum jaminan fidusia di Indonesia, diadakan Semiloka dengan tajuk "Peluang Perbaikan Untuk Menyempurnakan Kerangka Kebijakan yang Melandasi Mekanisme Pendaftaran Jaminan Fidusia di Indonesia." Acara yang dilangsungkan di lantai 12 kantor World Bank Jakarta, Jakarta Stock Exchange Building, Tower 12, merupakan kerjasama Ditjen AHU dengan International Finance Corporation (IFC). Dibuka oleh Direktur Perdata, Khadari Agus Rahardjo dalam sambutannya menyatakan sangat terbuka terhadap segala masukan, saran dan kritik terhadap layanan publik di bidang perdata yang yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU. Layanan bidang Fidusia yang tahun 2014 ini menjadi salah satu unggulan inovasi pelayanan publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga tengah menjadi sorotan di mata dunia atas kemampuan Indonesia melakukan pemotongan jalur birokrasi dan efisiensi waktu yang sangat revolusioner.

Semiloka menghadirkan narasumber konsultan IFC, Marek Dubovec, Consultant and Secured Transactions Expert, National Law Center for Inter-American Free Trade yang melakukan interaksi langsung dari Arizona, Amerika Serikat melalui videoconference dan Elaine MacEachern, Regional Secured Transactions Collateral Registry Specialist-Asia Pasific, World Bank Group. Dubovec menyampaikan materi perihal "Kajian Hukum: Praktik Terpuji Internasional dan Peluang Perbaikan Indonesia" dan MacEachern dengan materi "Perbaikan Berusaha di Indonesia Reformasi Fidusia." Diikuti oleh Kepala Seksi Penerimaan dan Pemrosesan, Endah Widyaningsih, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia, Wiwieko Ismono, dan seluruh staf di Subdit Fidusia.

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Aria Suyudi, Secured Transactions Legal Consultant, World Bank Group ini diakhiri dengan mengidentifikasi daftar prioritas landasan hukum jaminan fidusia yang perlu disempurnakan dalam rangka penetapan langkah-langkah tindak lanjut dan sasaran capaian yang diharapkan (targeted action plan). (ps)