Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Pembinaan Prestasi Kerja PNS dan Sosialisasi Kepmen No. M.HH-08.KP.05.02 Tahun 2014 pada BHP Medan

Pembinaan Prestasi Kerja PNS dan Sosialisasi Kepmen No. M.HH-08.KP.05.02 Tahun 2014 pada BHP Medan

Medan, 3 Desember 2014. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia RI Nomor M.HH-08.KP.05.02 Tahun 2014 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Yang Melaksanakan Fungsi Sebagai Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bagian Kepegawaian Ditjen Administrasi Hukum Umum mengadakan Sosialisasi pada Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan dan Pembinaan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan Hj Tetty Winarti dan didampingi Sekretaris BHP Medan Irham Hasibuan. Adapun penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Administrasi Hukum Umum Tohap Hutabarat yang dihadiri oleh Ketua BHP Medan, Anggota Tekhnis Hukum (ATH) BHP Medan, Fungsional Umum BHP Medan.

Medan, 3 Desember 2014. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia RI Nomor M.HH-08.KP.05.02 Tahun 2014 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Yang Melaksanakan Fungsi Sebagai Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bagian Kepegawaian Ditjen Administrasi Hukum Umum mengadakan Sosialisasi pada Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan dan Pembinaan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan Hj Tetty Winarti dan didampingi Sekretaris BHP Medan Irham Hasibuan. Adapun penyampaian materi disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Administrasi Hukum Umum Tohap Hutabarat yang dihadiri oleh Ketua BHP Medan, Anggota Tekhnis Hukum (ATH) BHP Medan, Fungsional Umum BHP Medan.

Ada beberapah hal evaluasi yang harus dicermati seperti: 1. Standard of Procedure (SOP), 2. Penempatan 1 orang ATH di BHP Medan (berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum HAM RI Nomor SEK-28.KP.03.03 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dibatalkan), 3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pendelegasian Wewenang bahwa proses Pembinaan BHP menjadi wewenang Ditjen Adminsitrasi Hukum Umum yang mana pada awalnya pembinaan BHP ada pada Kantor Wilayah Kementerian Humum dan HAM, 4. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tahun 2015 SKP akan link ke Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI, apabila target tahunan tidak tercapai kurang dari 75% akan dikenai sanksi berupa hukuman disipilin dan pengurangan tunjangan kinerja 25%.

Dari hal tersebut diatas Kepala Bagian Kepegawaian Tohap Hutabarat menambahkan bahan penguatan organisasi BHP, tergantung dari pengelolaannya yang mana pengelolaannya itu diawali dengan niat/tujuan yang baik dan di dukung dengan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi capaian yang sudah direncanakan dan dilakukan sehingga penguatan kelembagaan dapat terwujud tandasnya.