Dalam pembukaan, Dirjen AHU menampilkan persepsi publik akan birokrasi Indonesia dan potret pelayanan publik. Dari paparannya dapat disimpulkan bahwa masih banyak organisasi yang memiliki struktur gemuk dan tidak sesuai dengan fungsi. Mindset pelayan publik juga perlu banyak perbaikan dikarenakan belum memiliki semangat perubahan dan sistem serta budaya kinerjanya belum terbangun. Dirjen AHU menyampaikan perlunya setiap fungsi yang ada di Ditjen AHU untuk mengenal sistem SMART. SMART yaitu Spesific, Measurable, Aggressive, Realistic dan Time-Bound.
Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepulauan Riau, Ida Bagus K Adnyana dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Suparno. Laporan panitia disampaikan oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Khadari Agus Rahardjo. Rapat ini dihadiri oleh para pejabat struktural eselon III & IV dan staf fungsional umum di lingkungan Direktorat Perdata.
Rapat membahas perihal pola pelayanan Direktorat Perdata yang telah banyak berubah dari yang manual menuju online. (ps)