Jakarta, 16 Desember 2014 - Bertempat di lobi Gedung Imigrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait perselisihan partai Golongan Karya atau yang lebih familiar dengan sebutan partai Golkar.
Konferensi pers yang berlangsung lebih kurang lima belas menit ini akhirnya mengeluarkan pernyataan dari pemerintah yang dalam hal ini merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham menyatakan bahwa terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepungurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Menanggapi hal tersebut, Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan kedua pemohon. Beliau menyatakan harapannya agar perselisihan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal Partai Politik.
Dalam memberikan keterangan Menkumham didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ferdinand Siagian dan Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Baroto. (ps)
Â