Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Rapat Koordinasi Evaluasi TA 2014 dan Pelaksanaan Prencanaan TA 2015 Direktorat HI & OP dan Direktorat Pidana

Rapat Koordinasi Evaluasi TA 2014 dan Pelaksanaan Prencanaan TA 2015 Direktorat HI & OP dan Direktorat Pidana

Jakarta, 21 Januari 2015. Rapat Koordinasi Evaluasi TA 2014 dan pelaksanaan Perencanaan TA 2015 Direktorat HI & OP dan Direktorat Pidana. Rapat dibuka oleh Kabag Keuangan R. Natanegara dan didampingi oleh Kasubag Pelaksana Anggaran Rakutta Ginting pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh pejabat eselon III dan eselon IV dan Fungsional Umum dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Jakarta, 21 Januari 2015. Rapat Koordinasi Evaluasi TA 2014 dan pelaksanaan Perencanaan TA 2015 Direktorat HI & OP dan Direktorat Pidana. Rapat dibuka oleh Kabag Keuangan R. Natanegara dan didampingi oleh Kasubag Pelaksana Anggaran Rakutta Ginting pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh pejabat eselon III dan eselon IV dan Fungsional Umum dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Evaluasi Anggaran TA 2014 Direktorat HI & OP dan Direktorat Pidana meliputi:

  1. Kurangnya koordinasi PPK dengan panitia pengadaan barang dan jasa untuk proses pengadaan barang dan jasa;
  2. Kurangnya koordinasi dari pengguna anggaran dengan PPK;
  3. PPK lintas direktorat;
  4. Masih terdapat perjalanan dinas yang belum ada surat ijin dari Kementerian Sekreteriat Negara (SETNEG);
  5. Masih terdapat pertanggungjawaban uang muka melebihi ketentuan yang ada di Surat Edaran (SE), 3 hari setelah pelaksanaan kegiatan;
  6. Masih terdapat pengajuan reimburse pertanggungjawaban yang melebihi ketentuan yang ada di Surat Edaran (SE), 5 Hari setelah pelaksanaan kegiatan;
  7. Masih terdapat pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang tidak melampirkan bukti gesek/struk BNI Corporate Card;
  8. Revisi RKAKL masih terlalu banyak;
  9. Kegiatan menghadiri undangan dari instansi lain lebih dari 2 orang;
  10. Masih terdapat pengajuan uang muka yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen AHU;
  11. Tanda terima tunjangan kinerja (tunkir) dan uang makan belum diserahkan ke bagian keuangan;
  12. Masih adanya pembatalan tiket perjalanan dinas luar negeri dimana pembatalan tersebut tidak bisa diganti oleh negara.

Pelaksanaan Anggaran TA 2015:

  1. Melakukan koordinasi dengan PPK terkait pelaksanaan kegiatan;
  2. Menyusun perencanaan kas (Renkas) untuk pelaksanaan anggaran TA 2015;
  3. Mengikuti simulasi aplikasi kesekretariatan terkait pertanggungjawaban kegiatan;
  4. Melakukan koordinasi dengan bagian keuangan terkait dengan pertanggungjawaban keuangan;
  5. Terkait dengan sistem laporan bendahara instansi (SILABI), untuk pengajuan reimburse maksimal 5 hari setelah kegiatan;
  6. Diharapkan masing-masing subdit memiliki pegawai yang bersertifikasi barang dan jasa;
  7. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Surat Edaran (SE) Dirjen AHU TA 2015;
  8. Tidak adanya pembatalan tiket perjalanan dinas yang sudah di issued;
  9. Diharapkan surat izin setneg dilampirkan sebelum pelaksanaan kegiatan.