Diterbitkan Tanggal: 10-Apr-2015
oleh Admin Humas
Sosialisasi ULP Ditjen AHU
Jakarta, 9 April 2015 - Bertempat di Aula Ditjen AHU lantai 18, Gedung Sentra Mulia dilaksanakan Sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Jakarta, 9 April 2015 - Bertempat di Aula Ditjen AHU lantai 18, Gedung Sentra Mulia dilaksanakan Sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Ada 4 kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu mal-administrasi, kelalaian, kriminal dan gratifikasi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris disela sambutannya membuka acara. Sosialisasi menghadirkan narasumber sebagai pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP) yaitu Slamet Budi Harto, Januar Indra, Firdaus dan Imam Arum Syah. Bertindak sebagai moderator, perwakilan dari Bagian Keuangan Ditjen AHU, Komaruddin.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Unit Layanan Pelayanan Ditjen AHU, Bapak Tohap Hutabarat, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh panitia pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah seluruh narasumber melakukan presentasi masing-masing selama kurang lebih 20 menit, diadakan sesi tanya jawab. Diharapkan para PPK maupun pejabat pengadaan mendapatkan pemahaman yang lebih baik setelah mengikuti sosialisasi ini.
Pengadaan Barang dan Jasa sebelumnya banyak kelemahan dalam sistem kerjanya, diantaranya duplikasi kegiatan, sulit untuk pembinaan SDM, serta tidak ada keseragaman sistem/ model. Untuk itu perlu dibentuk organisasi yang permanen (dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada) dan fokus menangani pengadaan Barang dan Jasa secara profesional yaitu Unit Layanan Pengadaan. (ps)