Diterbitkan Tanggal: 24-Apr-2015

oleh Admin Humas

Pemerintah RI Tidak Gentar Hadapi Gugatan Pelaku Tindak Pidana Bank Century Di Luar Negeri

Pemerintah RI Tidak Gentar Hadapi Gugatan Pelaku Tindak Pidana Bank Century Di Luar Negeri

Para pelaku tindak pidana pada Bank Century tidak henti-hentinya melakukan perlawanan untuk mencairkan hasil tindak pidananya. Sebagaimana diketahui Pemerintah RI atas bantuan pemerintah Hong Kong telah berhasil mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Hong Kong merampas aset senilai USD 4,075 (Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat) juta di Hong Kong dan saat ini memasuki tahap banding.