Diterbitkan Tanggal: 24-Apr-2015

oleh Admin Humas

Pembahasan Tata Cara Pembayaran PNBP

Pembahasan Tata Cara Pembayaran PNBP

Jakarta, 23 April 2015 – Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 5 Maret 2015 mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Ruang Rapat Dirjen AHU lt. 18 Gd. Sentra Mulia telah diadakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan R. Natanegara dengan agenda paparan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pembayaran PNBP.

Jakarta, 23 April 2015 – Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 5 Maret 2015 mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Kementerian Hukum dan HAM, bertempat di Ruang Rapat Dirjen AHU lt. 18 Gd. Sentra Mulia telah diadakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan R. Natanegara dengan agenda paparan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pembayaran PNBP.

Pembahasan tersebut sebagaimana arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk membuat peraturan tentang tata cara pembayaran PNBP. Rapat tersebut melibatkan bagian keuangan unit-unit pelayanan teknis di lingkungan Kemenkumham yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIMPONI) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (noe)