Jakarta, 11-14 Mei 2015 – Bertempat di Ruang Rapat Oemar Seno Adji Ditjen AHU Lt. 18 Gd. Sentra Mulia telah diadakan Rapat Kerja Pembahasan dan Penyesuaian ORTA Ditje AHU dengan BHP seluruh Indonesia. Selama dua hari pembahasan tersebut yang dipimpin oleh Plh Sekreatris Ditjen AHU selaku Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU Tohap Hutabarat, yang melibatkan seluruh BHP yang ada di seluruh Indonesia dengan mengundang Ketua, Sekretaris dan ATH Balai Harta Peninggalan.
Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP Makassar menghasilkan beberapa rekomendasi yang dibacakan oleh perwakilan BHP dari Makassar yaitu Usulan Perubahan Nomenklatur Balai Harta Peninggalan Menjadi Kantor Kurator Negara dan Balai Harta Peninggalan serta Peningkatan Eselon III a menjadi Eselon II b., adalah antaralain sebagai berikut : dengan latar belakang bahwa ORTA Balai Harta Peninggalan yang dibentuk pada tahun 1980 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat, sehingga guna memenuhi dan meningkatkan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat di bidang harta, dipandang perlu merubah / merevisi ORTA tersebut. Bahwa dasar hukum tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan mengalami perkembangan hukum dari tahun ke tahun.
Dan perubahan nomenklatur BHP, dengan alasan peningkatan eselonering Kantor Kurator Negara dan Balai Harta Peninggalan yaitu :
1. Wilayah Kerja Balai Harta Peninggalan;
2. Beban Kerja dan tanggung jawab Kantor Kurator Negara dan Balai Harta Peninggalan;
3. Keterkaitan Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait dan masyarakat;
Bahwa Eselonering Kantor Kurator Negara dan Balai Harta Peninggalan, untuk meningkatkan kepercayaan dan mengurangi pengaruh psykologis dalam hubungan atau berkoordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan potensi yang terdapat yaitu untuk mengetahui besaran PNBP yang dihasilkan melalui setiap tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kantor Kurator Negara dan Balai Harta Peninggalan dilakukan secara tercatat dibuku (teregister).
Raker tersebut ditutup oleh Direktur Perdata Daulat Pandapotan, “Raker ini sebaiknya dilaksanakan setiap tahun untuk sharing informasi dan perkembangan tentang Balai Harta Peninggalan” tandas Daulat. (noe)