Organisasi

Organisasi

user-profile-name

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum

Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.

user-profile-name

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H.

user-profile-name

Direktur Perdata

Constantinus Kristomo, S.S., M.H.

user-profile-name

Direktur Pidana

Haris Sukamto, AKS., S.H., M.H.

user-profile-name

Direktur Tata Negara

Dr. Baroto, S.H., M.H.

user-profile-name

Plt. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional

Andry Indrady, A.Md.Im., M.P.A., Ph.D.

user-profile-name

Direktur Badan Usaha

Santun Maspari Siregar S.H, M.H

user-profile-name

Direktur Teknologi Informasi

Andry Indrady, A.Md.Im., M.P.A., Ph.D.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. Evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. Pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
f.  Pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
g. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha.

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan penataan kelambagaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Administrasi Hukum Umum.

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi HUkum Umum.

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum.

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas, persuratan, tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Hukum Perdata Umum;
b. Subdirektorat Badan Hukum;
c. Subdirektorat Jaminan Fidusia;
d. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. Subdirektorat Notariat;
f.  Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;

Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
d. Pemberian pertimbangan hukum di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat; dan
f.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.

Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum.

Subdirektorat Badan Hukum mempunyai yugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.

Subdirektorat Jaminan Fidusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia.

Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurusan dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.

Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan Notaris serta dokumentasi notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Pelayanan Fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

  • Pelayanan Pendaftaran Fidusia
  • Pelayanan Perubahan Fidusia
  • Pelayanan Roya Fidusia
Pelayanan Notariat

Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini."

Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: 

"Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang,yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya."

Pelayanan Notariat diantaranya :

  1. Pelayanan Pendaftaran Calon Notaris
  2. Pelayanan Perubahan Data Notaris
  3. Pelayanan Perpindahan Wilayah Kedudukan Notaris
  4. Pelayanan Pemberhentian Notaris
  5. Pelayanan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
  6. Pelayanan Sertifikat Cuti Notaris
Pelayanan Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Ditjen AHU memberikan pelayanan - pelayanan terkait dengan Badan Hukum seperti :

  1. Pesan Nama Perseroan Terbatas
  2. Pendirian Perseroan Terbatas
  3. Perubahan Perseroan Terbatas
  4. Pendirian Pending Perseroan Terbatas
  5. Perubahan Pending Perseroan Terbatas
  6. Penyesuaian Undang - Undang 2007
  7. Merger 
  8. Akuisis
  9. Pembubaran
Pelayanan Kurator

Dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang ini.

Pelayanan Wasiat / Harta Peninggalan

Balai Harta Peninggalan adalah unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya membidangi perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran surat wasiat, surat keterangan waris, kepailitan, aset bank dalam likuidasi, dan Harta Tidak Terurus.

Balai Harta Peninggalan merupakan lembaga yang diperlukan untuk mengurus harta peninggalan dari seseorang berhubungan dengan perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran waris, surat keterangan waris

Dalam Ditjen AHU memberikan pelayanan terkait wasiat seperti :

  1. Permohonan Wasiat
Pelayanan Penerjemah Sumpah

Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen resmi milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasional maupun asing serta perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, notarial deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir, akte nikah, ijazah dan sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap terjemahan tersumpah akan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.

Pelayanan Legalisasi

Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.

Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Yayasan

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Direktorat Pidana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi;
b. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. Subdirektorat Daktiloskopi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan 
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Pidana mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.

Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi.

Subdirektorat Penyidikan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaak kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.

Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporam di bidang perumusan, data dan identifikasi serta dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi.
Pelayanan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri (PPNS)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Untuk lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.

1. PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”) penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PPNS lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ). Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian (Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

2. PPNS pada Kementerian Kehutanan
Ketentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 (“UU Kehutanan”). Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Kehutanan.

3. PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU Telekomunikasi. Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Pelayanan Hukum Grasi

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali. Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Direktorat Tata Negara, terdiri atas:
a. Subdirektorat Status Kewarganegaraan;
b. Subdirektorat Pewarganegaraan;
c. Subdirektorat Partai Politik;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Tata Negara mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teksnis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
b. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
c. Pemberian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
 
Subdirektorat Status Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan dan pengelolaan data kewarganegaraan.

Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pewarganeragaan.

Subdirektorat Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi serta dokumentasi partai politik.
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atasa:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. Pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
f.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.

Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.

Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan , bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkatan keras.

Subdirektorat Pengembangan Perangkatan Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.